FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 10-2021

    1859

    Jadi Tulang Punggung Transformasi Digital, Menteri Johnny: Kominfo Perkuat Monitoring SFR

    SIARAN PERS NO. 374/HM/KOMINFO/10/2021
    Kategori Siaran Pers
    - (AYH)

    Siaran Pers No. 374/HM/KOMINFO/10/2021

    Senin, 18 Oktober 2021

    Tentang

    Jadi Tulang Punggung Transformasi Digital, Menteri Johnny: Kominfo Perkuat Monitoring SFR

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan spektrum frekuensi radio menjadi tulang punggung transformasi digital. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo melakukan penataan dan monitoring spektrum frekuensi radio (SFR) serta sosialisasi kepada masyarakat agar pemanfaatan berlangsung dengan baik serta optimal.

    “Kominfo membangun kesadaran masyarakat mengenai sumber daya spektrum frekuensi yang tidak terlihat namun sangat berguna dan bermanfaat menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat saat ini di era transformasi digital. Makanya, kita harus mengolahnya serta mengaturnya dengan baik,” jelasnya usai melakukan pengecekan Armada Sistem Monitoring Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 2021 di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021). 

    Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo melakukan monitoring terhadap penggunaan frekuensi illegal secara rutin untuk menjaga agar tidak terjadi interferensi yang merusak (harmfull interference).  

    “Interferensi frekuensi itu ada di mana-mana, banyak sekali. Kalau mau didata semua ada di level spektrum, termasuk spektrum untuk keamanan penerbangan,” jelasnya 

    Jika ditemukenali adanya interferensi antar radio dengan yang lain, Menkominfo menyatakan gangguan itu akan dapat membahayakan salah satunya jika mengganggu frekuensi yang digunakan untuk keamanan penerbangan. 

    “Jadi, dilakukan monitoring radio di wilayah bandara atau yang berkaitan dengan kebutuhan penerbangan. Juga, untuk kepentingan rakyat. Spektrum frekuensi untuk keperluan nelayan-nelayan juga harus disiapkan secara khusus agar radio mereka bisa digunakan dengan baik,” jelasnya.

    Pelaksanaan monitoring frekuensi dilakukan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo. “Pengawasan itu dilakukan dengan menggunakan sarana Sistem Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) yang berfungsi untuk melakukan observasi, pengukuran parameter teknis, penanganan gangguan, dan penertiban penggunaan frekuensi radio,” tutur Menteri Johnny. 

    Menkominfo menjelaskan, saat ini di Indonesia banyak terjadi interferensi akibat penggunaan perangkat radio illegal yang dibuat di dalam negeri. Menurutnya, sekalipun dalam setiap spektrum itu sudah dipasang gold band, namun apabila power-nya tinggi maka bisa mengganggu frekuensi lain. Oleh karena itu, monitoring di seluruh wilayah Indonesia terus dilakukan anpa henti.  

    “Di dalam negeri, dirakit-rakit bisa memancar, lalu tidak jelas spektrumnya menabrak spektrum yang resmi. Karena menggunakan power yang berlebihan, akhirnya mengganggu spektrum yang di dekatnya,” ungkapnya.

    Bahkan, Kementerian Kominfo juga melakukan pendataan dan pendaftaran perangkat agar dapat meminimalkan potensi gangguan spektrum frekuensi saat perangkat itu dioperasikan.

    “Agar mereka menggunakan radionya yang memang sudah legal dan terdata. Untuk apa? Supaya spektrumnya tidak tabrakan dengan aplikasi yang lain. Kominfo mengambil langkah-langkah proaktif dengan menyiapkan mobile license atau izin-izin radionya secara mobile dengan mendekati salah satunya para nelayan,” jelas Menteri Johnny.

    Pemanfaatan

    Menkominfo mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan spektrum frekuensi radio secara legal. Oleh karena itu, Menteri Johnny mendorong setiap pengguna spektrum frekuensi radio mendaftarkan secara resmi agar disiapkan spektrum sesuai peruntukannya. 

    “Sehingga tidak terjadi benturan atau tabrakan atau interference spectrum. Namun demikian, Kominfo akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan dan pemusnahan perangkat-perangkat yang illegal apabila menggunakan spektrum yang tidak semestinya,” tegasnya.

    Menurut Menkominfo, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum lapangan. Namun demikian, Kementerian Kominfo lebih mengedepankan untuk melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat.

    “Ini momentum kita untuk sadar bersama bahwa ada satu tata kelola atau tata kehidupan baru di era digital. Di mana ketertiban itu perlu, dimulai dari kesadaran diri pribadi masing-masing. Sadar untuk tidak menggunakan spektrum illegal. Kita butuh satu tata kehidupan baru dengan pola pikir dan cara hidup yang baru yaitu pola pikir dan cara hidup digital,” ajaknya. 

    Selain, pemanfaatan untuk kebutuhan nelayan, penerbangan, Menteri Johnny menyontohkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk keperluan bencana. Menurutnya, penanganan bencana membutuhkan kecepatan pengambilan keputusan dan didukung dengan penggunaan radio. 

    “Dalam hal ini kita, Kominfo, bekerjasama dengan ORARI, bekerja sama dengan berbagai kepentingan juga, harus menjaga agar radio-radio frekuensinya tidak terganggu dengan frekuensi yang lain karena membutuhkan kecepatan penanganan dan kecepatan komunikasi,” jelasnya. 

    Penambahan Armada

    Direktur Jenderal Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menyatakan penguatan monitoring spektrum frekuensi dilakukan dengan pembaruan dan penambahan armada SMFR.

    Menurutnya saat ini, Kementerian Kominfo memiliki SMFR yang terdiri dari 39 unit Stasiun Monitor Bergerak untuk melakukan pengawasan dan penangangan gangguan spekrum frekuensi radio. Selain itu, terdapat 139 unit Stasiun Monitor Fixed/Transportable yang digunakan untuk monitoring frekuensi radio dengan diletakkan di suatu tempat dalam waktu yang relatif lama dan dapat dipindahkan ke tempat lain. 

    “Ada juga 5 unit Stasiun Mon-DF HF (Stasiun Monitor-Direction Finder)  yang digunakan untuk monitoring frekuensi radio pada band High Frequency (HF), serta perangkat portable yang digunakan untuk monitoring, pengukuran parameter teknis dan penanganan gangguan frekuensi radio,” paparnya. 

    Guna mengoptimalkan monitoring SMFR, Kementerian Kominfo telah melakukan percepatan pembangunan SMFR berdasarkan kebutuhan operasional Unit Pelaksana Teknis dan peremajaan perangkat monitoring dan pengukuran parameter teknis frekuensi radio.

    “Semua didasari tugas pokok dan fungsi UPT antara lain; observasi dan monitoring penggunaan frekuensi radio, pengukuran parameter teknis frekuensi radio, penanganan gangguan frekuensi radio, dan penertiban penggunaan frekuensi radio,” tuturnya.

    Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo merinci, Stasiun Mon-DF  bergerak dibangun pada tahun ini dan hingga kini baru ada 4 unit di Unit Pelaksana Teknis SDPPI  Surabaya, Palu, Mamuju dan Kendari. 

    “Pembangunan Stasiun Mon-DF bergerak ini akan dilakukan secara bertahap sesuai Roadmap Pembangunan Infrastruktur Sistem Monitoring Frekuensi Radio Tahun 2020-2024 untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kominfo dan pemilihan kendaraan berdasarkan kendaraan user friendly untuk dioperasikan dan pemeliharaan kendaraan yang relatif mudah,” jelasnya.

    Pengecekan Armada Sistem Monitoring Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 2021 Direktorat Jenderal SDPPI, turut disaksikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama serta petugas monitoring UPT SDPPI serta pekerja media. 

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfoFB: @kemkominfoIG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA