FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 07-2022

    1954

    Kominfo Beri Tenggat Waktu 5 Hari PSE Lingkup Privat Belum Terdaftar untuk Penuhi Kewajiban

    SIARAN PERS NO. 296/HM/KOMINFO/07/2022
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 296/HM/KOMINFO/07/2022

    Kamis, 21 Juli 2022

    Tentang

    Kominfo Beri Tenggat Waktu 5 Hari PSE Lingkup Privat Belum Terdaftar untuk Penuhi Kewajiban

    Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tenggat waktu lima hari bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar untuk memenuhi kewajiban.

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mulai menyurati PSE lingkup Privat yang belum mendaftar hingga hari ini. 

    Bagi mereka-mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja,” tegas Dirjen Aptika saat memberikan keterangan kepada jurnalis secara virtual dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/07/2022).

    Dirjen Semuel menyatakan Kementerian Kominfo memantau PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar berdasarkan kategori  traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar. 

    “Jadi kita dari tadi pagi sampai sore ini meng-compile 100 PSE dengan traffic yang terbesar. Besok kita akan meng-compile 1.000 PSE yang terbesar, setelah itu akan melanjutkan 10.000 yang terbesar dilihat dari jumlah traffic-nya,” jelasnya.

    Dari jumlah yang direkap per hari ini, terdapat beberapa PSE yang belum mendaftar.  Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyebut antara lain Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing. Sementara dari platform gim ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.

    “Sedangkan Google baru saja mengirimkan datanya sebelum kita lakukan press conference. Ada empat yang mereka daftarkan yaitu YouTube, Search Engine, Playstore dan Google Maps,” tuturnya.

    Dirjen Semuel menyatakan jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domistik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.

    Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, beberapa kendala yang dialami  PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).

    “Mayoritas kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ujarnya.

    Namun demikian, Kementerian Kominfo telah memberikan asistensi dan kemudahan bagi PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar dengan membantu proses dan menyediakan pendaftaran secara manual dengan kewajiban tetap melakukan pendaftaran melalui OSS. 

    “Bagi PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi namun bukan berarti tidak komitmen. Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," jelas Dirjen Semuel.

    Kementerian Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar. Jika tidak ada respons,  Dirjen Aptika Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses sementara terhadap platform yang belum mendaftar.

    Kalau tidak segera mendaftar, kita langsung lakukan proses pemutusan akses sementara. Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan, yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi. Kalau tidak, proses pemutusan akses  terus berjalan,” tandasnya.

    Dalam konferensi pers itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan didampingi Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiadi dan hadir secara daring Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id  

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA