FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 07-2022

    395

    Libatkan Ombudsman, Upaya Kominfo Pemenuhi Syarat Pembentukan Zona Integritas

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Bogor, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan Ombudsman RI untuk menyukseskan pemenuhan target pembentukan zona integritas (ZI) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. 

    Direktur Telekomunikasi, Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari menyatakan salah satu rangkaian kegiatan dalam pemenuhan zona integritas di satuan kerja Direktorat Telekomunikasi untuk memberikan pemahaman kepada semua jajaran telekomunikasi bagaimana melayani publik dan industri dengan baik. 

    “Sebagai Satuan Kerja yang sudah ditunjuk menjadi pilot project, kami melibatkan instansi yang sangat terkait dengan pelayanan publik yaitu Ombudsman, selain untuk saling mengingatkan juga dalam rangka dukungan untuk memenuhi persyaratan untuk zona integritas, itu satu hal. Di sisi lain kami ingin memperbaiki semua proses pelayanan perizinan menjadi lebih baik,” jelasnya usai acara Sosialisasi dan Internalisasi Peningkatan Budaya Kerja Melalui Pemanfaatan Aplikasi Teknologi Informasi yang berlangsung secara hibrida dari Aston Bogor Hotel and Resort, Bogor, Senin (25/07/2022).  

    Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo menyatakan pada 14 Juli 2022, Direktorat Telekomunikasi telah dinyatakan lulus tes administrasi berdasarkan hasil penilaian Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

    “Dan harus memenuhi test tahap berikutnya untuk mendapatkan WBK. Testnya biasanya langsung dari KemenPANRB terjun ke Satker untuk melakukan interview melihat bukti-bukti. Nah itu semua sedang kami persiapkan untuk test tahap berikutnya,” ungkapnya.

    Menurut Direktur Aju Widyasari persiapan telah dilakukan sudah sekitar dua tahun ini. “Kami dua tahun lalu memang belum bisa ikut. Mulai dari tahun kemarin kami aktif untuk segera berusaha untuk mencapai ZI. Mudah-mudahan tahun ini dengan doa semua pihak, harapan kami sudah bisa terwujud,” jelasnya.

    Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo mengaku ada banyak tantangan yang dihadapi dalam proses pemenuhan syarat menuju ZI.  

    “Setiap waktu ada dinamika penyesuaian kita terhadap industri eksternal. Tantangannya bagaimana kita menjawab kebutuhan mereka dengan cepat, sementara perizinannya selalu berubah-ubah. Dalam hal ini, sistemnya harus disesuaikan dengan pintu Online Single Submission (OSS),” ungkapnya. 

    Meski demikian, Direktur Aju Widyasari menegaskan setiap sistem berbasis aplikasi memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo menegaskan, kekurangan tersebut harus segera di-cover kepada pemohon. 

    “Supaya mereka juga ikut serta aktif. Gak hanya kita yang aktif tapi mereka aktif dan kita pun juga kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam hal ini sebagai pemilik sistem Online Single Submission (OSS) untuk bisa menyelesaikan persoalan pelaku usaha,” tuturnya.  

    Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo mengharapkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memperbaiki peran tidak hanya satu fungsi saja tapi bisa menjalani beberapa fungsi. Selain itu, dibutuhkan kolaborasi agar memungkinkan pelayanan lebih baik.

    “Pertama, fungsi itu memang menjadi tugas dari satuan kerja. Kedua, kolaborasi. Kita tidak bisa bekerja sendiri tetapi berkolaborasi di dalam maupun di luar dengan baik. Kolaborasi itu tentunya akan membuat menjadi sinargi. Semua fungsi-fungsi yang sudah diharuskan untuk berjalan sesuai dengan tugas masing-masing. Sinergi ini dibutuhkan supaya core value kita sebagai ASN itu bisa terwujud,” jelasnya.

    Transformasi Akibat Disrupsi

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu memaparkan fungsi, tugas dan peran Aparatur Sipil Negara ASN. Merujuk pada UU Nomor 5 tahun 2014, menurutnya, ASN baik PNS maupun PPPK memiliki fungsi, tugas dan peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. 

    “Ini memang yang harus diantisipasi berkaitan dengan pemersatu bangsa. Karena dari data BNPB, hampir 20% PNS sudah terafiliasi tindak kekerasan. Artinya peran dan fungsi ini tidak berjalan kalau masih terjadi di kalangan ASN,” tuturnya. 

    Menurut Sekjen Ombudsman RI, dari data statistik sebanyak 77% ASN masih bekerja di daerah, dan 23% bekerja di Pusat. Jumlahnya masih didominasi oleh PNS daripada PPPK. 

    “Ke depan PNS akan semakin berkurang. Karena beberapa tahun kemarin, PNS sekitar 4,5 juta, dan sekarang tinggal 3,9 juta. Artinya sudah banyak berkurang PNS. Nanti PPPK akan semakin banyak, karena PNS ini lebih ditekankan pada hal-hal pengambil kebijakan. Sedangkan dari sisi pelayanan dan hal teknis lainnya menjadi bagian dari PPPK,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Sekjen Suganda menjelaskan dunia kerja saat ini menurutnya berhadapan dengan disrupsi yang kian cepat yang didorong oleh triple disruption yaitu industri 4,0, millenials dan Covid-19. Konsekuensnya, mekanisme kerja mengalami perubahan akibat perkembangan digitalisasi. 

    “Walaupun terjadi pergeseran-pergeseran itu, namun di Indonesia ini 60% masih diisi oleh teman-teman kita yang mungkin kurang popular terkait dengan informasi dan teknologi. Yang popular ini baru 40^%. Apakah 40% ini bisa menjadi virus positive, ini yang menjadi tantangan kita bersama sehingga kita sama-sama bisa maju di dalam hal teknologi dan informasi tersebut,” jelasnya. 

    Sesuai kerangka reformasi birokrasi, Sekjen Ombudsman menilai transformasi kultural perlu dilakukan. Menurutnya, budaya kerja merupakan bagian dari transformasi kultur yang harus dilakukan dengan tidak meninggalkan struktur, strategi dan sistem yang sudah ada. 

    “Ini yang harus menjadi harapan kita, transformasi kultur itu yang harus kita lakukan ke depan,” tegasnya.

    Dalam acara itu juga hadir Direktur Layanan Aplikasi Pemerintahan Ditjen Aptika, Koordinator Telsus dan KPT dan seluruh pegawai Direktorat Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo. (erby)

    Berita Terkait

    Baksos dan Santunan Anak Yatim, Ketua DWP Kominfo Ingatkan Soal Sedekah

    Ketua Panitia Baksos dan Santunan Anak Yatim DWP Kementerian Kominfo Ilma Nugrahani Ismail menyatakan kegiatan Bakti Sosial Santunan dan Baz Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Lantik 88 PPPK dan 12 Jafung, Kominfo Targetkan Peningkatan Kinerja dan Kompetensi

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo meminta seluruh pegawai yang baru dilantik terus aktif meningkatkan kompetensi dan mengubah mindset Selengkapnya

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA