FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    27 07-2022

    1495

    Atur Keseimbangan Tata Kelola Pemprosesan Data Pribadi, DPR-Kominfo Siapkan RUU PDP

    Kategori Berita Kominfo | adhi004

    Jakarta Pusat, Kominfo - Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar seluruh negara di dunia. Namun demikian, pandemi juga telah mendorong masyarakat melakukan percepatan adopsi teknologi digital dan menjadikan kegiatan masyarakat di ruang digital lebih meningkat dibandingkan sebelumnya.

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan menyatakan hasil riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaporkan jumlah pengguna internet Indonesia sudah mencapai 210 juta pengguna atau setara dengan 77% dari total penduduk Indonesia. 

    “Rata-rata masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam setiap harinya baik untuk mencari informasi dan berkomunikasi hingga untuk bekerja online, belajar online, belanja online dan kegiatan-kegiatan online lainnya,” ujarnya saat mewakili Menkominfo RI Johnny G. Plate membuka Hukumonline International Law Webinar Series #1, dari Jakarta Pusat, Rabu (27/07/2022).

    Menurut Dirjen Semuel, kehidupan masyarakat di ruang digital perlu diimbangi dengan kesadaran dan tata kelola pemrosesan data pribadi yang tepat.

    “(Ruang digital)  itu tidak dilakukan secara cuma-cuma. Untuk dapat melakukan berbagai hal di ruang digital, kita harus memberi data pribadi kita. Sekarang data pribadi layaknya koin yang harus kita masukkan sebelum kita dapat menikmati segala layanan digital dan produk-produk digital yang kita pakai,” ujarnya

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menekankan segala aktivitas yang dilakukan di ruang digital juga kembali menghasilkan data-data yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi landasan dalam pengembangan inovasi layanan yang dibutuhkan atau membuat keputusan dan kebijakan yang biasa disebut data driven decision. 

    “Tetapi yang menjadi sorotan ialah pada segala pemrosesan data pribadi, harus dikedepankan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” tandasnya.

    Menurut Dirjen Semuel, saat ini dasar hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi masih tersebar di sekitar 32 peraturan termasuk sektor telekomunikasi dan  UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bersama DPR RI terus mengupayakan terselesaikannya RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan tujuan Indonesia bisa memiliki satu payung hukum komprehensif yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

    “RUU PDP diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi agar antara hak subjek data dan pengendali data pribadi menjadi seimbang. RUU PDP juga diharapkan akan mempercepat pembangunan ekonomi digital nasional,” tegas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo. 

    Dirjen Semuel menyatakan Kementerian Kominfo amat menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif Hukumonline dalam mengusung topik Perlindungan Data Pribadi pada penghujung rangkaian acara perayaan 22 years Anniversary Hukumonline.

    “Apresiasi kami ucapkan kepada Hukumonline karena telah menyelenggarakan acara ini, acara yang sangat penting bagi kita semua. Saya juga mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-22 kepada Hukumonline. Semoga Hukumonline dapat terus memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat luas lewat inovasi-inovasi cemerlang lainnya,” ungkapnya.

     

    Berita Terkait

    Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Kominfo Gelar Bimtek PID

    Kominfo terus berusaha memfasilitasi dalam hal teknologi agar mendukung upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik. Selengkapnya

    Perkuat Kelembagaan, Kominfo Kaji Revisi UU KIP

    Dirjen IKP Kementerian Kominfo berharap berbagai diskusi yang melibatkan para pemangku kepentingan seperti Komisi Informasi, badan publik, m Selengkapnya

    [Berita Kominfo] Parade Busana Adat Kominfo Karnaval 2023

    Makin meriah dengan Lomba Busana Adat Selengkapnya

    Sinkronkan Pemahaman, Kominfo Sosialiasikan UU Cipta Kerja

    Agar terbangun kesamaan persepsi dalam penanganan ataupun penindakan terhadap penggunaan alat/perangkat telekomunikasi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA