FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 09-2022

    1172

    Sosialisasi Tertib Frekuensi, Amankan Navigasi Penerbangan

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Banjar, Kominfo - Guna mewujudkan penggunaan spektrum frekuensi radio yang aman, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Sosialisasi itu ditujukan untuk menimalkan gangguan frekuensi radio, khususnya navigasi penerbangan.

    Kepala Balmon SFR Kelas II Banjarmasin, Mujiyo mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya bersama komunitas radio amatir di Kalsel ingin mengedukasi masyarakat pengguna frekuensi radio agar dapat memahami ketentuan dan peraturan penggunaan spektrum frekuensi radio, alat dan perangkat telekomunikasi.

    “Dengan kondisi tertib dalam penggunaan frekuensi radio, tentunya akan dapat meminimalisir gangguan frekuensi radio, khususnya pada sektor navigasi penerbangan,” kata Mujiyo di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (29/09/2022).

    Menurut Mujiyo, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masyarakat yang ketahuan melakukan pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif.

    "Selain sanksi administratif, pihaknya juga akan melakukan penyitaan perangkat siaran, untuk selanjutnya penghapusan atau penghancuran barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran sertifikasi perangkat dan alat telekomunikasi," jelasnya.

    Mujiyo menyatakan telah melakukan penghapusan atau penghancuran barang bukti perangkat telekomunikasi untuk tahap pertama. "Untuk itu saya minta masyarakat dpat mematuhi dan memahami segala ketentuan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi demi terwujudnya tertib penggunaan spektrum frekuensi radio yang akan meminimalisir terjadinya interfrensi,” ungkapnya.

    Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung pelaksanaan sosialisasi. Kepala Diskominfo Kalsel, Muhammad Muslim mengatakan, penertiban dan pengawasan spektrum frekuensi radio ini perlu dilakukan agar penggunaannya lebih tertib dan aman khususnya spektrum frekuensi radio yang digunakan dalam sektor penerbangan.

    “Kita harus arif dan bijaksana dalam menggunakan frekuensi radio ini, sehingga spektrum frekuensi radio yang saat ini dimanfaatkan bisa digunakan sebaik mungkin,” kata Muslim.

    Muslim menambahkan, penertiban spektrum frekuensi radio juga bisa didukungan masyarakat dengan pengalihan siaran analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO), dengan begitu spektrum frekuensi radio ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh sektor lain, khususnya sektor penerbangan.

    “Dengan berjalannya transisi ASO ini, maka spektrum frekuensi radio bisa dimanfaatkan lebih optimal lagi untuk kepentingan yang lain, baik itu untuk monitoring bencana, penerbangan, dan lain sebagainya, “tutur Muslim.

     

    Berita Terkait

    Adaptasi Dinamika Teknologi, Kominfo Ubah Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jastel

    Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat da Selengkapnya

    Jaga Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Operasikan Pusat Monitoring

    Operasional PMT bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek pelayanan telekomunikasi, pos, dan penyiaran dapat berjalan baik sesuai dengan Selengkapnya

    Beri Efek Jera, Kominfo Musnahkan Perangkat Hasil Penertiban

    Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penti Selengkapnya

    [Berita Foto] Sosialisasi Pemilu 2024, Kominfo Undang Pemimpin Media

    Menteri Mahfud MD mendorong kolaborasi untuk menciptakan ekosistem yang memungkinkan masyarakat memilih pemimpin dan wakil serta pemimpin ya Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA