FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 03-2023

    1935

    Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Dimulai, Kominfo Targetkan Peningkatan Kualitas Layanan

    SIARAN PERS NO. 34/HM/KOMINFO/03/2023
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 34/HM/KOMINFO/03/2023

    Kamis, 9 Maret 2023

    tentang

    RefarmingPita Frekuensi Radio 2,3 GHz Dimulai, Kominfo Targetkan Peningkatan Kualitas Layanan

    Kementerian Komunikasi dan Informatika memulai penataan ulang (refarming) spektrum frekuensi radio 2,3 GHz. Penataan itu dilakukan untuk meningkatan kualitas layanan telekomunikasi melalui optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. 

    Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Pasal 6, dalam hal terdapat penetapan izin Pita Frekuensi Radio yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), maka penataan ulang (refarming) wajib dilakukan. 

    “Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya akan dilaksanakan di beberapa provinsi dengan cluster pertama akan dimulai pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 dan paling lambat akan dituntaskan di cluster ketiga pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023,” jelasnya di Jakarta Pusat, Kamis (09/03/2023). 

    Penataan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz dilakukan sebagai tindak lanjut atas persetujuan pengalihan hak penggunaan dari PT Berca Hardayaperkasa kepada PT Telekomunikasi Selular (SIARAN PERS NO. 511/HM/KOMINFO/11/2022 tanggal 16 Februari 2022). Sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi, terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang tidak berdampingan (non-contiguous) sebagaimana divisualisasikan pada gambar 1. 


    Menurut Direktur Denny Setiawan, kebijakan refarming tersebut bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler (PT Smart Telecom dan PT Telekomunikasi Selular) yang menjadi pemegang IPFR pada pita frekuensi radio 2,3 GHz. 

    “Kondisi penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler,” jelasnya. 

    Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo menegaskan manfaat refarming untuk perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan. Menurutnya, dengan pemanfatan spektrum frekuensi radio secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat.

    “Termasuk di sejumlah titik saat ini terjadi kepadatan jaringan (network congestion). Baik itu layanan 4G maupun 5G terlebih pita frekuensi radio 2,3 GHz merupakan salah satu capacity band dengan bandwidth yang lebar,” tuturnya. 

    Direktur Denny Setiawan menyatakan dalam penyediaan layanan seluler, Indonesia menerapkan kebijakan netral teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT) untuk seluruh pita frekuensi radio yang digunakan. Kebijakan netral teknologi tersebut juga berlaku pada pita frekuensi radio 2,3 GHz. 

    “Dengan kebijakan netral teknologi tersebut, operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikannya. Selain dapat mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE), operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 (5G),” jelasnya. 

    Jadwal Refarming 

    Pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 86 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz. 

    Merujuk pada kedua payung hukum tersebut di atas, Refarming pita frekuensi 2,3 GHz dilaksanakan melalui proses pemindahan pita frekuensi radio dari pita frekuensi radio sebelum refarming ke pita frekuensi radio baru hasil refarming di setiap cluster yang telah ditetapkan. Hasil akhir refarming divisualisasikan pada Gambar 2. 


    Menurut Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz akan dilaksanakan tiga cluster dan resmi dimulai pada hari Kamis, 9 Maret 2023 diawali di cluster yang mencakup wilayah seluruh Pulau Sumatera. 

    “Selanjutnya pelaksanaan refarming pada cluster 2 hari Selasa, 14 Maret 2023 mencakup wilayah provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Refarming direncanakan tuntas secara nasional paling lambat pada hari Kamis, 16 Maret 2023 di cluster yang mencakup wilayah provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan seluruh Pulau Kalimantan,” jelasnya. 

    Guna meminimalkan potensi gangguan layanan kepada masyarakat, Direktur Denny Setiawan menyatakan proses pemindahan pita frekuensi radio di suatu cluster dipilih pada saat mayoritas kondisi traffic data relative rendah yaitu pukul 23:00 waktu setempat sampai pukul 03:00 keesokan harinya. 

    “Proses teknis pemindahan pita frekuensi radio sendiri rata-rata hanya akan berjalan kurang lebih 1-2 jam. Selanjutnya, sampai dengan pukul 18:00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh kedua penyelenggara jaringan bergerak seluler, antara lain melalui mekanisme drive test,” jelasnya. 

    Menurut Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, apabila kondisi kinerja jaringan pasca pemindahan pita frekuensi radio dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses pemindahan pita frekuensi radio di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai. 

    “Secara keseluruhan, refarming di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam,” tandasnya. 

    Guna mendukung keberhasilan proses refarming, Kementerian Kominfo melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga berkomitmen melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan terhadap penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2,3 GHz.

    “Salah satunya dengan melakukan kegiatan pemantauan spektrum frekuensi radio di seluruh cluster pada saat proses pemindahan pita frekuensi radio dilakukan mulai dari pukul 23.00 waktu setempat di hari H sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat keesokan harinya, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” jelas Direktur Denny Setiawan.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 281/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menteri Budi Arie Dorong APSMC 2024 Rekomendasikan Regulasi Komprehensif

    Menteri Budi Arie menilai keberadaan regulasi yang komprehensif memiliki arti penting seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi y Selengkapnya

    Siaran Pers No. 280/HM/KOMINFO/04/2024 tentang APSMC 2024, Momentum Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya penting bagi operator seluler untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 279/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Indonesia Jadi Tuan Rumah 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024

    Konferensi akan membahas berbagai masalah terkait spektrum frekuensi diantaranya tentang mobile broadband, 5G, 6G, WiFi, satelit, dan isu ke Selengkapnya

    Siaran Pers No. 278/HM/KOMINFO/04/2024 Tentang Berantas Judi Online, Wamenkominfo Ajak Terapkan Tiga Nilai

    Menurut Wamen Nezar Patria perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban rakyat kecil. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA