Perpanjangan Pemberian Tanggapan atas Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi

Perpanjangan Pemberian Tanggapan atas Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
- Seusai amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (RPP Pelaksanaan UU PDP).
- Sebagai bagian dari tahap penyusunan RPP Pelaksanaan UU PDP, masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dipersilakan untuk memberikan tanggapan terhadap RPP Pelaksanaan UU PDP dalam jangka waktu dan mekanisme yang Kementerian Kominfo tentukan.
- Sehubungan dengan antusiasme masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam memberikan RPP Pelaksanaan UU PDP, Kementerian Kominfo memperpanjang jangka waktu penerimaan tanggapan publik terhadap RPP Pelaksanaan UU PDP yang sebelumnya ditentukan berakhir pada tanggal 14 September 2023 diperpanjang hingga tanggal 25 September 2023 pukul 23.59 WIB.
- Informasi lebih lanjut terkait RPP Pelaksanaan UU PDP serta mekanisme pemberian tanggapan dapat diakses melalui laman situs https://pdp.id.