FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 09-2023

    1094

    Perangi Judi Online, Menkominfo Bakal Surati Operator Seluler

    SIARAN PERS NO. 319/HM/KOMINFO/09/2023
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 319/HM/KOMINFO/09/2023

    Kamis, 21 September 2023

    tentang

    Perangi Judi Online, Menkominfo Bakal Surati Operator Seluler

    Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi segera melayangkan surat untuk penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP) agar ikut memerangi judi online.

    “Kami ingatkan kepada operator seluler maupunInternet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” tandas Menkominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (21/09/2023).

    Sebelumnya, Menteri Budi Arie juga telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google. Menkominfo juga mengajak bekerja sama memerangi judi online.

    “Semua saya imbau untuk menutup judi online,” tegasnya.

    Kementerian Kominfo terus memerangi judi online karena berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial.  

    Sesuai Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, Kementerian Kominfo senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

    Menkominfo telah bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Ja​sa Keuangan agar

    melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.

    Selanjutnya, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.

    “Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap Menteri Budi Arie.

    Dalam bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

    “Kami bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukumnya,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 berisi tentang langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judul online di ruang digital Indonesia.

    Instruksi Menkominfo ini merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Sesuai pasal tersebut, Kementerian Kominfo melakukam pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

    Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.(**)

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id
     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 576/HM/KOMINFO/09/2024 tentang Kolaborasi Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber Nasional

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan kemitraan ini menandai tonggak penting dalam pengembangan talenta digital Indonesia, terutama dalam Selengkapnya

    Siaran Pers No. 575/HM/KOMINFO/09/2024 tentang Menkominfo Dorong Peningkatan Digitalisasi Sektor Manufaktur dan Pertambangan

    Menurut Menteri Budi Arie Setiadi, digitalisasi memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi operasional dan produktivitas di sektor Selengkapnya

    Siaran Pers No. 572/HM/KOMINFO/09/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Media Center PON XXI Aceh-Sumut Fasilitasi Media Lokal dan Nasional

    Ekosistem media telah memanfaatkan berbagai fasilitas dalam media center sebelum penyelenggaraan, saat pembukaan hingga setiap sesi pertandi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 571/HM/KOMINFO/09/2024 tentang Dukung Industri Pusat Data, Pemerintah Siapkan Dua Kebijakan Afirmasi

    Pemerintah berkomitmen menghadirkan terobosan kebijakan afirmatif karena potensi Indonesia sebagai hub dalam industri pusat data regional da Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA