FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 04-2024

    202

    [HOAKS] Mahkamah Internasional Larang Prabowo-Gibran Jadi Presiden

    Kategori Hoaks | Viska

    Penjelasan :

    Beredar video di media sosial X (Twitter) dengan narasi yang mengeklaim Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia. Disebutkan pula bahwa apabila keduanya tetap dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, maka akan diberlakukan sanksi internasional kepada Indonesia.

    Faktanya, dikutip dari tirto.id, klaim Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden bersifat salah dan menyesatkan. Video dari Metro TV yang dicatut dalam unggahan di media sosial tersebut berfokus pada pertanyaan anggota Komite HAM PBB soal netralitas Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2024. Dalam rekaman keseluruhan isi sidang tersebut juga tidak ditemukan adanya putusan yang menyebut Prabowo-Gibran tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden.

    KATEGORI: HOAKS

    Link counter:

    Berita Terkait

    [HOAKS] Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Prabowo

    Selengkapnya

    [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Pegawai Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan

    Selengkapnya

    [HOAKS] Mahkamah Konstitusi Putuskan Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan 03 Tidak Bisa Mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden Selamanya

    Selengkapnya

    [HOAKS] Jusuf Hamka Berbagi Uang Bagi Siapa Saja yang Berusia Lebih dari 40 Tahun

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA