FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 08-2024

    177

    [HOAKS] Izin Penggunaan Tanah Makam di DKI Jakarta Tahun 2024

    Kategori Hoaks | anni005

    Penjelasan :

    Beredar sebuah pesan berantai WhatsApp yang berisi informasi izin penggunaan tanah makam (IPTM) di DKI Jakarta per tahun 2024 yang menyebut semua makam di Jakarta digratiskan biaya tahunannya dan tidak perlu bayar iuran tahunan ke pemerintah, tetapi wajib perpanjang layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lokasi makam terdekat.

    Faktanya, informasi tersebut tidak benar. Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah merilis informasi dengan narasi yang beredar tersebut. Adapun informasi terkait pelayanan pemakaman DKI Jakarta mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman.

    Kategori: Hoaks

    Link Counter:

     

     

     

     

     

     

     

     

    Berita Terkait

    [HOAKS] Teror Ninja Ketuk Pintu dan Membacok di Tasikmalaya

    Selengkapnya

    [HOAKS] Akun Facebook Mengatasnamakan Wali Kota Depok Mohammad Idris

    Selengkapnya

    [HOAKS] Minuman Keras Orang Tua dalam Kemasan Saset Beredar di Masyarakat

    Selengkapnya

    [HOAKS] Video Luhut Marah kepada Najwa karena Mendukung Demo UU Pilkada 2024

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA