FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 04-2022

    9860

    Inilah SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

    Kategori Berita Pemerintahan | adhi004

    Jakarta Pusat, Kominfo - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

    Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

    “Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.

    Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:
    – 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
    – 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
    – 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
    – 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
    – 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
    – 1 Mei : Hari Buruh Internasional
    – 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
    – 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
    – 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
    – 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
    – 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
    – 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
    – 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
    – 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
    – 25 Desember : Hari Raya Natal

    Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:
    – 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.


    Sumber

    Berita Terkait

    Susun RKP 2025, Pemerintah Fokus Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

    Pada tahun 2025 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,3-5,6 persen. Selain itu pemerintah juga menargetkan penuru Selengkapnya

    Presiden Hadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024

    Kepala Negara menyampaikan apresiasi terhadap seluruh insan pers di Tanah Air yang telah konsisten menemani masyarakat Indonesia dalam kehid Selengkapnya

    Pemerintah Percepat Pembangunan Portal Nasional Layanan Publik

    Indonesia segera berproses memiliki layanan digital terpadu atau tidak terpisah-pisah seperti selama ini, dengan berdasarkan interoperabilit Selengkapnya

    Pemerintah Sempurnakan Portal Nasional Pelayanan Publik

    Pada tahun 2024 mendatang portal pelayanan publik ditargetkan dapat terintegrasi dengan 7 e-services prioritas. Diantaranya yaitu layanan pe Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA