FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 06-2022

    418

    Agar Pandemi Tetap Terkendali, Pemerintah Tetap Lanjutkan PPKM Sebulan ke Depan

    Kategori Berita Pemerintahan | srii003

    Jakarta Pusat, Kominfo - Sejak liburan Idul Fitri sebulan yang lalu, kondisi pandemi Covid-19 terpantau cukup terkendali dan stabil di berbagai wilayah Indonesia, dan tidak terjadi lonjakan kasus baru pasca libur bersama tersebut. Namun demikian, Pemerintah tetap mewaspadai dan terus menjaga kondisi ini dengan tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    "Hal ini mendasarkan pada arahan Presiden RI Joko Widodo agar kita tetap melaksanakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah luar Jawa-Bali. Pelaksanaan PPKM di masing-masing wilayah tersebut disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan Level Asesmen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta Pusat, Rabu (08/06/2022).

    Kondisi pandemi di luar Jawa-Bali juga masih terjaga cukup baik. Dari sejumlah 386 kabupaten dan kota di luar Jawa Bali, sebanyak 385 kabupaten dan kota berada pada Level 1, dan hanya 1 kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di Level 2. Hal ini menunjukkan bahwa Level Asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa Bali dengan Transmisi Komunitas di Level 1.

    Menko Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kriteria PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data Transmisi Komunitas (Laju Penularan) dari Kementerian Kesehatan, dan tidak memperhitungkan kriteria Capaian Vaksinasi Dosis 2 dan Lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.

    “Untuk mengatur Kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun ini dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat,” jelasnya.

    Selain itu, mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022, maka pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sejumlah 6 Bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah Haji. Sementara itu, untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

    Berita Terkait

    Tangani Pornografi Anak, Pemerintah Akan Bentuk Satgas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir dua juta konten pornografi anak untuk memberantas per Selengkapnya

    Berantas Judi Online, Pemerintah Terapkan Langkah Holistik

    Sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 OJK telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi te Selengkapnya

    Antisipasi Puncak Arus Balik Tol Cikampek, Pemerintah Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

    Selain rekayasa lalu lintas, Pemerintah mendorong penyebaran waktu pada arus balik juga perlu dilakukan agar tidak terkonsentrasi pada satu Selengkapnya

    Lewat PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

    Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan te Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA