FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 07-2022

    674

    Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta Pusat, Kominfo - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Peraturan itu ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Juli 2022.

    Dalam pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Selain itu, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi maka perlu optimalisasi peran pemerintah.

    “Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional”, disebutkan dalam Perpres.

    Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

    “Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak”, bunyi Pasal 3.

    Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Stranas PKTA ini adalah sebagai berikut:
    a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak;

    b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak;

    c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

    d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan;

    e. meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak;

    f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan; dan

    g. memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.

    “Stranas PKTA memuat kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak, dan kerangka kelembagaan dan koordinasi”, bunyi Pasal 5 ayat 1.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 7, KL, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta masyarakat.

    “Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, bunyi Pasal 8.

    Perpres 101/2022 ini mulai berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022.

    Berita Terkait

    Wapres Paparkan Strategi Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja

    Digitalisasi juga masih menjadi tantangan lain karena telah menimbulkan kesenjangan dan marginalisasi digital, Selengkapnya

    Presiden Joko Widodo Apresiasi Kerja Sama Pembangunan Kilang Petrokimia Hijau

    Dalam keterangan terpisah usai pertemuan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan bahwa pada saat pembicaraan tadi ada dua hal yang d Selengkapnya

    Hadapi Kontestasi Pemilu, Wapres Ajak Wujudkan Demokrasi yang Matang

    Pembangunan demokrasi hendaknya juga menjadi komitmen kolektif yang mampu merangkul keberagaman warga bangsa. Selengkapnya

    Wapres Ingatkan Peran Ibu sebagai Penentu Kualitas Generasi Masa Depan

    Wapres meminta kepada seluruh ibu di Indonesia untuk terus ada, menjaga dan memeluk anak-anak dengan curahan perhatian dan kasih sayang demi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA