FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 01-2023

    1660

    Wapres Tegaskan Perpu Cipta Kerja untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

    Kategori Berita Pemerintahan | adhi004

    Cianjur, Kominfo – Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) lalu, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

    Penerbitan Perpu yang merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

    Saat dimintai tanggapannya oleh awak media terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penerbitan Perpu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.

    “Saya kira Perpu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua [masalah] Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres saat memberikan keterangan pers usai meninjau lahan relokasi korban gempa Cianjur di Sirnagalih, Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Rabu (04/01/2023).

    Lebih lanjut, menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker, tidak bolah ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.

    “Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada [regulasi] supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” ujar Wapres.

    “Kemudian, maka jalan keluarnya dibuat Perpu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inskonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.

    Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Ciptaker untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

    Mendampingi Wapres pada keterangan pers kali ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Cianjur Herman Suherman, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto.

    Berita Terkait

    Wapres Imbau Calon Pemudik Lakukan Persiapan dengan Baik

    Wapres mengingatkan kepada masyarakat mengenai adanya pilihan transportasi mudik menggunakan bus, dengan memanfaatkan beragam pilihan progra Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya Untuk Pejabat Pemerintah

    Presiden pun meminta jajaran pemerintah untuk mengalihkan anggaran buka puasa bersama untuk kegiatan yang lebih bermanfaat. Selengkapnya

    Portal Pelayanan Publik Permudah Layanan dengan Sekali Login

    Saat ini, Portal Pelayanan Publik sedang dalam tahap pembangunan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selengkapnya

    Implementasikan SPBE, Pemerintah Integrasikan Layanan dengan Digitalisasi

    Indonesia memiliki empat pilar ekonomi, yakni hilirisasi, digitalisasi, dana desa, dan harga komoditi. Ia menekankan bahwa digitalisasi ini Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA