FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 01-2023

    9606

    Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ Tubuh

    SIARAN PERS NO. 6/HM/KOMINFO/01/2023
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 6/HM/KOMINFO/01/2023

    Jumat, 13 Januari 2023 

    Tentang

    Kominfo Putus Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ Tubuh

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak Kamis (12/01/2023). 

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI. 

    “Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” jelasnya di Jakarta Pusat, Jumat (13/01/2023).

    Menurut Dirjen Semuel, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh. 

    “Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya.

    Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi. 

    “Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” tuturnya. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

    “Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” jelas Dirjen Semuel.

    Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.  

    “Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya. 

    Dirjen Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. 

    “Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” ungkapnya.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 452/HM/KOMINFO/07/2024 tentang GAMKI Dukung Gerakan Nasional Pemberantasan Judi Online

    Selain melakukan sosialisasi literasi digital pencegahan judi online, GAMKI akan memberikan semacam pendampingan, konseling, atau pemulihan Selengkapnya

    Siaran Pers No. 451/HM/KOMINFO/07/2024 tentang Wamenkominfo Dukung Transformasi Layanan LPP RRI Lewat Aplikasi Digital

    Aplikasi RRI News mencakup informasi berita terkini, live streaming radio, dan akses ke podcast eksklusif. Pengguna dapat memilih berita-ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 450/HM/KOMINFO/07/2024 tentang Apresiasi Satgas Judi Online, Ketum MUI Ajak Bersatu Selamatkan Bangsa

    Ketum MUI Pusat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bergandengan tangan dan bersatu menyelamatkan bangsa dari judi online. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 449/HM/KOMINFO/07/2024 tentang Kominfo - MUI Pusat Sepakat Berantas Judi Online di Indonesia

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan dukungan langsung untuk menindak segala bentuk kegiat Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA