UNHCR Terjerat Keimigrasian? Itu Hoaks!
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR sebab pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diselundupkan. Selengkapnya
Jakarta Pusat, Kominfo - Beredar konten unggahan berisi surat di media sosial Facebook. Konon, surat itu diklaim dari Bank Indonesia dengan nomor 26/10/DPU-DLK/SRT/B tanggal 24 Januari 2024. Isinya BI tidak melayani penukaran uang baru.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim tersebut tidak benar. Fakta tersebut terverifikasi oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlinson Hakim yang menegaskan bahwa Surat Bank Indonesia no 26/10/DPU-DLK/SRT/B tanggal 24 Januari 2024 tentang Permintaan Proyeksi Penarikan Uang Rupiah Menjelang Hari Raya Fitri Tahun 2024 adalah hoaks.
Bank Indonesia (BI) memastikan uang yang diedarkan selama periode Ramadan dan Idulfitri merupakan uang layak edar (ULE) dengan kondisi baru. Adapun total uang yang disiapkan BI senilai Rp197,6 Triliun.
Berikut laporan harian isu hoaks, misinformasi dan disinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Senin (01/04/2024):
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR sebab pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diselundupkan. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim yang beredar tersebut tidak benar. Selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan pihaknya bukan lembaga penyalur bansos produktif sebagaimana informasi yang beredar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya