Satu Kampung Mendadak Kaya Karena Judol? Itu Hoaks!
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta bahwa video mengenai warga satu kampung menjadi kaya karena Selengkapnya
Jakarta Pusat, Kominfo - Beredar konten unggahan video di media sosial Instagram yang sedang menjadi perbincangan warganet. Dalam unggahan itu terdapat informasi United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR) terancam terjerat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) karena melindungi pengungsi Rohingya.
Bahkan tampak dalam unggahan video kutipan Pasal 124 UU Keimigrasian yang disertai tagar "#TolakRohingiyadiIndonesia" dan "#BubarkanUnchrIndonesia".
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari cekfakta.tempo.co, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Ternyata, UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR sebab pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diselundupkan.
Pemerintah Republik Indonesia telah menjalin kerja sama dengan UNHCR sejak tahun 1979. Bahkan, keberadaan UNHCR di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo mengenai pengungsi dari luar negeri di Indonesia.
Berikut laporan harian isu hoaks, disinformasi dan misinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Sabtu (13/04/2024):
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta bahwa video mengenai warga satu kampung menjadi kaya karena Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya
Konon, untuk update aplikasi tersebut, penerima pesan harus mendaftarkan melalui tautan yang terlampir dalam pesan tersebut. Selengkapnya
Dalam situs resmi bri.co.id, BRI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai social engineering yaitu sebuah teknik memperoleh informasi rahasia d Selengkapnya