FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 11-2022

    880

    Menkominfo dan Komisi I DPR RI Bahas Pelaksanaan ASO dan Penanganan Kebocoran Data

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf

    Jakarta Pusat, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memenuhi undangan Rapat Kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI di  Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022). 

    Dalam raker itu, Menteri Johnny bersama anggota Komisi I DPR akan membahas Pelaksanaan dan Evaluasi Tahap Akhir Migrasi Analog Switch Off (ASO) Penyiaran Berbasis Digital, serta Progress Report Penanganan Kebocoran Data. Rapat kerja itu berlangsung secara hibrida dan pertemuan langsung menerapkan protokol kesehatan ketat. 

    Dalam raker tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Sekretaris Jenderal, Mira Tayyiba; Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ismail; Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan;  serta Staf Khusus Menteri Kominfo/Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Rosarita Niken Widiastuti. 

    Hadir pula Sekretaris Ditjen PPI, Wayan Toni Supriyanto; Direktur Penyiaran, Geryantika Kurnia; Sesditjen Aptika, Slamet Santoso; Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Anthonius Malau; serta Kepala Biro Perencanaan, Arifin Saleh.

    Berita Terkait

    Menkominfo Ajak Masyarakat Makin Produktif dengan Kemajuan Digital

    Kemajuan ekosistem digital yang sudah ada ini harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat dari kejahatan keuangan berbasis digital yang mak Selengkapnya

    Kominfo Fasilitasi Pelaku UMKM dari 15 Kawasan Prioritas

    Kementerian Kominfo akan mendampingi secara intensif 100 pelaku UMKM yang sudah memiliki kemampuan digital dalam memasarkan produk. Selengkapnya

    Plt Menkominfo: Bangun Semangat Kebangsaan, Terapkan Nilai Persatuan

    Plt Menkominfo Mahfud MD mengajak seluruh elemen bangsa untuk memaknai kebangkitan nasional dengan berjuang bersama menerapkan nilai persatu Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Hasil Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi

    Tujuan pemusnahan barang untuk memberi kepastian hukum. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA