Awas Hoaks! Bantuan BI Senilai Rp125 Juta untuk Pelaku UMKM
Faktanya, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Selengkapnya
Jakarta Pusat, Kominfo - Beredar konten unggahan yang menjadi perbincangan warga net di jejaring media sosial. Konon, unggahan artikel itu berisi informasi bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melunasi pinjaman online atau pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan.
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK membantah soal bantuan bagi masyarakat untuk melunasi jeratan pinjol.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi tersebut. OJK meminta masyarakat untuk memastikan informasi apa pun soal OJK dengan menghubungi sejumlah kontak resmi OJK.
Berikut laporan harian isu hoaks, disinformasi dan misinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Jumat (19/01/2024):
Faktanya, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Selengkapnya
Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Selengkapnya
Pemerintah Kota Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menanggapi dan berhati-hati terhadap akun yang mengatasnamakan DPKP Kota Bandung. Selengkapnya
Fakta dari akun Instagram resmi @poldabali klaim video antrean panjang itu hoaks. Selengkapnya