FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 08-2024

    226

    Konsultasi Publik Revisi UU KIP, Kominfo Libatkan Pemangku Kepentingan

    Kategori Berita Kominfo | anni005
    Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong memberikan pidato kunci dalam Forum Koordinasi PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di Jakarta Pusat, Selasa (13/08/2024).

    Jakarta Pusat, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika memfasilitasi diskusi konsultasi publik untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengharapkan konsultasi publik ini merupakan upaya untuk menyelesaikan rancangan Naskah Akademik Revisi UU KIP. Selain itu, akan menjadi bahan diskusi Panitia Antar Kementerian pada tahun 2025.

    "Karena keterbukaan informasi publik bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kominfo saja, namun juga tanggung jawab kita semua. Semoga target penyampaian usulan kepada DPR pada tahun 2026 dapat tercapai. Namun, sebelum itu, kami berharap draf naskah akademik ini dapat didiskusikan dan mendapatkan banyak masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk PPID Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah," tuturnya dalam Forum Koordinasi PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, di Jakarta Pusat, Selasa (13/08/2024). 

    Menurut Dirjen Usman Kansong, bahan diskusi merupakan rancangan Nakah Akademik yang disusun dengan dukungan Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. 

    "Saya sudah membaca ringkasannya. Dari aspek substansi, saya bisa melihat political will baik tercermin dalam konsep tersebut. Semoga langkah awal ini bisa mewujudkan UU KIP yang bisa mengakomodasi kepentingan setiap pihak yang terlibat di dalamnya, dan tentunya lebih tepat guna untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi publik," jelasnya. 

    Secara global banyak negara telah melakukan perubahan atas Freedom of Information Act (FOIA). Seperti Amerika Serikat pada tahun 2016 dan Australia serta India pada tahun 2019.

    Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, perubahan itu terjadi untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, Indonesia juga perlu menyesuaikan UU KIP yang saat ini usianya sudah lebih dari satu dekade sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2008.

    "Keberadaan Keterbukaan Informasi publik yang telah diregulasi di Indonesia sebagai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan dasar hukum yang kuat untuk membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat," tuturnya.

    Solusi Atasi Kendala Implementasi

    Menurut Dirjen Usman Kansong, keberadaan regulasi keterbukaan informasi publik akan dapat meningkatkan kepercayaan publik. Pelayanan informasi publik yang prima juga akan mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik atau good governance. Selain itu, UU KIP mengatur kewajiban badan publik untuk mempublikasikan informasi publik secara proaktif. 

    "Ini adalah langkah yang bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan kepentingan lain secara sah. Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi publik oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional," jelasnya.

    Selama lebih dari satu dekade, ada banyak kendala dalam impelementasi UU KIP. Sebagian publikmasih mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi publik secara tepat. Selain itu terdapat kesenjangan antara pemanfaatan informasi publik dengan tujuan UU KIP. Masih banyak pula masyarakat yang kurang familiar  terhadap layanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID.

    Berdasarkan Laporan Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (Indeks PIKP) Tahun 2023, Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan, hanya sekitar 35 persen masyarakat Indonesia yang mengetahui istilah PPID. 

    "Walaupun sudah lebih tinggi dibanding hasil survei pada tahun 2022, angka ini mengisyaratkan butuhnya revitalisasi keberadaan dan peran PPID dalam badan publik," ungkapnya.

    Di sisi lain, praktik pengelolaan informasi di badan publik juga mengalami banyak tantangan. Mulai dari keberadaan PPID sebagai jabatan ex-officio pada jabatan struktural tertentu. Hingga adanya badan publik yang memiliki struktur organisasi besar dengan pemilihan PPID Utama dengan beberapa PPID Pembantu.

    "Kondisi ini seakan-akan menjadikan PPID sebagai sampingan atau tugas tambahan sehingga berisiko untuk kurang diperhatikan dan menimbulkan dampak pada keberlanjutan pengelolaan informasi publik," jelas Dirjen Usman Kansong.

    Tidak hanya itu, perkembangan lanskap teknologi digital juga memberikan peluang sekaligus tantangan terhadap pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Perkembangan teknologi seperti artificial intelligence dapat berpengaruh pada pertukaran informasi publik. 

    "Dan dampak yang dibawanya perlu diatur lebih lanjut untuk memastikan kebermanfaatannya," tegas Dirjen IKP Kementerian Kominfo.

    Oleh karena itu, Dirjen Usman Kansong menilai adanya kebutuhan Revisi UU KIP. Salah satunya mengenai penegasan Komisi Informasi sebagai lembaga independen dalam memutus sengketa informasi yang lebih bersifat quasi-yudisial dibanding quasi-eksekutif.

    Dengan posisi itu, independensi Komisi Informasi dapat dipertegas baik secara kelembagaan maupun administratif, memperjelas hubungan Komisi Informasi pusat dan daerah, penguatan fungsi yudisial dengan memberikan instrumen yudisial, serta penguatan putusan Komisi Informasi. 

    "Dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik pun akan ada perbaikan. Kita akan rancang agar jangka waktu penyelesaian sengketa jelas sehingga menjamin hak masyarakat dan para stakeholder, serta badan publik. Selain itu, putusan Komisi Informasi perlu dijamin kekuatannya, sehingga dapat dipatuhi oleh pemohon maupun badan publik," jelasnya.

    Konsultasi publik mengenai Naskah Akademik Revisi UU KIP diikuti perwakilan Komisi Informasi, jaringan masyarakat sipil penggiat keterbukaan informasi publik atau FOINI, dan akademisi.

     


    Berita Terkait

    Beri Efek Jera Pengguna SFR Ilegal, Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi

    Menurut Kabalmon Mujiyo, perangkat yang dimusnahkan berasal dari hasil penertiban Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2023. Selengkapnya

    Berantas Judi Online, Pemerintah Manfaatkan AI dan Perkuat Kolaborasi

    Melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi erat, Kominfo bersama PPATK, OJK dan stakeholder lain berkomitmen kuat dalam melindungi masyara Selengkapnya

    Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi, Kominfo Sediakan Aplikasi Info

    Direktur Hasyim Gautama menyatakan pengembangan sistem ini merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat yang akan mengakses informasi publik Selengkapnya

    Apresiasi Aksi Baksos DWP, Sekjen Kominfo: Bukti Nyata Kebersamaan

    Sekjen Mira Tayyiba mengapresiasi dedikasi dan komitmen DWP Kementerian Kominfo yang telah ditunjukan dalam menggerakan kegiatan sosial dari Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA