FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 08-2024

    123

    Beri Efek Jera Pengguna SFR Ilegal, Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Kupang, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya mengawasi agar penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR) sesuai peruntukan dan tidak memicu gangguan.

    Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Kupang Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mujiyo menjelaskan salah satu upaya yang dilakukan dengan pemusnahan alat/perangkat telekomunkasi hasil penertiban.

    "Tujuannya untuk menimbukan efek jera bagi pengguna SFR yang tidak dilengkapi Izin Stasun Radio (ISR) dan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak bersertifikat," jelasnya di Kantor Balmon Kelas I Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (26/08/2024).

    Menurut Kabalmon Mujiyo, perangkat yang dimusnahkan berasal dari hasil penertiban Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2023.

    "Sebanyak 15 perangkat terdiri dari transceiver SSB, Rig dan handy talky, berasal dari 8 pengguna baik badan hukum maupun perorangan," jelasnya.

    Kabalmon Kelas I Kupang mengharapkan pemusnahan alat dan/atau perangkat telekomunikasi hasil kegiatan penertiban dapat memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha.

    "Terutama terkait penggunaan SFR yang harus berISR, wajib bersertifikat dan penggunaan sesuai peruntukan serta tidak menimbulkan gangguan," ungkapnya.

    Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo melakukan pengawasan dan pengendalian SFR dan perangkat telekomunikasi melalui UPT Monitor Frekuensi di seluruh Indonesia. Tindakan tersebut diambil jika terjadi pelanggaran atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Postelsiar). Bahkan, juga dilakukan untuk antisipasi agar setiap pengguna SFR mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

    "Kami juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Kemkominfo No.03 Tahun 2024 Bab X, Pasal 75 melakukan pemusnahan barang hasil penertiban berupa alat/perangkat telekomunikasi ilegal," jelas Kabalmon Mujiyo.

    Acara pemusnahan barang hasil penertiban di Balmon Kelas I Kupang dihadiri perwakilan Korwas PPNS Polda NTT, Denpom IX/1 Kupang, Kepala Pelabuhan Perikanan Kupang, Ketua Ordha NTT, Ketua Rapi Daerah NTT, Lurah Kayu Putih Kupang, dan para Ketua Tim Balmon Kupang, dan perwakilan pemilik barang.

    Berita Terkait

    Sambut Kunjungan Paus Fransiskus, Kominfo-PosIND Luncurkan Prangko

    Kementerian Kominfo melakukan perubahan e-katalog Prangko Indonesia Tahun 2024 untuk memasukkan agenda kunjungan Paus Fransiskus sebagai sa Selengkapnya

    [Berita Foto] Dukung HLF-MSP dan IAF ke-2 2024, Kominfo Pantau Kualitas Layanan Telekomunikasi

    Kegiatan monitoring ini juga mencakup evaluasi secara real-time terhadap performa jaringan telekomunikasi, sehingga setiap masalah yang munc Selengkapnya

    Berantas Judi Online, Pemerintah Manfaatkan AI dan Perkuat Kolaborasi

    Melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi erat, Kominfo bersama PPATK, OJK dan stakeholder lain berkomitmen kuat dalam melindungi masyara Selengkapnya

    Konsultasi Publik Revisi UU KIP, Kominfo Libatkan Pemangku Kepentingan

    Secara global banyak negara telah melakukan perubahan atas Freedom of Information Act (FOIA). Seperti Amerika Serikat pada tahun 2016 dan Au Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA