FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 05-2024

    735

    Beri Peringatan Keras Platform Digital, Menkominfo: Denda Rp500 Juta!

    SIARAN PERS NO. 364/HM/KOMINFO/05/2024
    Kategori Siaran Pers
    Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024). - (AYH)

    Siaran Pers No. 364/HM/KOMINFO/05/2024

    Jumat, 24 Mei 2024

    tentang

    Beri Peringatan Keras Platform Digital, Menkominfo: Denda Rp500 Juta!

    Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.

    "Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," tegasnya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).

    Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. 

    Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

    "Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9," jelasnya.

    Oleh karena itu, Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

    "Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," tandasnya.

    Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

    "Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.

    Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 452/HM/KOMINFO/07/2024 tentang GAMKI Dukung Gerakan Nasional Pemberantasan Judi Online

    Selain melakukan sosialisasi literasi digital pencegahan judi online, GAMKI akan memberikan semacam pendampingan, konseling, atau pemulihan Selengkapnya

    Siaran Pers No. 451/HM/KOMINFO/07/2024 tentang Wamenkominfo Dukung Transformasi Layanan LPP RRI Lewat Aplikasi Digital

    Aplikasi RRI News mencakup informasi berita terkini, live streaming radio, dan akses ke podcast eksklusif. Pengguna dapat memilih berita-ber Selengkapnya

    Siaran Pers No. 450/HM/KOMINFO/07/2024 tentang Apresiasi Satgas Judi Online, Ketum MUI Ajak Bersatu Selamatkan Bangsa

    Ketum MUI Pusat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bergandengan tangan dan bersatu menyelamatkan bangsa dari judi online. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 449/HM/KOMINFO/07/2024 tentang Kominfo - MUI Pusat Sepakat Berantas Judi Online di Indonesia

    Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan dukungan langsung untuk menindak segala bentuk kegiat Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA