FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 06-2024

    283

    [HOAKS] Biaya Persalinan akan Dikenakan Pajak 12 Persen

    Kategori Hoaks | adhi004

    Penjelasan :

    Beredar sebuah unggahan di media sosia Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen. Unggahan tersebut dilengkapi dengan narasi "Edan edan Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12%".

    Faktanya, klaim mengenai biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, isu tersebut merupakan isu lama yang pernah beredar pada tahun 2021. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti menyatakan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 maka dapat dipastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.

    Kategori: Hoaks

    Link Counter:

    Berita Terkait

    [HOAKS] Gebyar Undian Bank NTT

    Selengkapnya

    [HOAKS] Warna Tutup Botol Air dalam Kemasan Menandakan Jenis Airnya

    Selengkapnya

    [HOAKS] Klaim tentang Rohingya Menguasai 20 Persen Tanah di Indonesia

    Selengkapnya

    [HOAKS] Akun Facebook Fauzan Khoiri Denin Pj Bupati Empat Lawang

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA