FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 09-2024

    14

    Komitmen Kawal Transformasi Digital melalui Kolaborasi dan Pembelajaran Global

    SIARAN PERS NO. 591/HM/KOMINFO/09/2024
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 591/HM/KOMINFO/09/2024

    Rabu, 18 September 2024

    tentang

    Komitmen Kawal Transformasi Digital melalui Kolaborasi dan Pembelajaran Global

    Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mempercepat transformasi digital nasional. Saat ini, pemerintah tengah merevisi peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan keesediaan berkolaborasi dan belajar dari negara-negara lain di dunia.

    “Pemerintah meminta masukan dari semua pihak untuk penyusunan revisi tersebut terutama terkait aturan tentang ruang lingkup tata kelola ruang digital. Jika ada masukan konstruktif terkait ruang lingkup penata kelolaan ruang digital, bisa kami pertimbangkan untuk disertakan dalam revisi ini," jelasnya dalam Workshop Tata Kelola Platform Digital: Kemunculan Tren dan Praktik Baik di Jakarta Pusat, Rabu (18/09/2024).

    Wamen Nezar Patria menilai kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dan ekosistem digital penting dalam menyusun regulasi digital yang tepat guna. 

    "Kegiatan seperti hari ini menjadi salah satu bentuk nyata Kementerian Kominfo dalam penyusunan kebijakan publik yang transparan dan melibatkan berbagai stakeholder untuk kebaikan transformasi digital nasional," ujarnya.

    Lebih jauh, Wamenkominfo menekankan arti penting pelibatan negara-negara sahabat, baik negara maju maupun berkembang, dalam membangun transformasi digital di Indonesia. 

    “Transformasi digital adalah usaha global. Indonesia tidak dapat berjalan sendiri. Kita perlu berdiskusi dan belajar dari pengalaman negara-negara lain, baik dari global north maupun global south,” tegasnya.

    Wamen Nezar Patria menyatakan Indonesia perlu mempelajari praktik terbaik dari negara lain.  Menurut Wamenkominfo, banyak hal yang bisa dipelajari dari regulasi teknologi digital global, dan bisa menyesuaikan dengan konteks lokal. 

    "Keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dan proteksi hak-hak masyarakat di peraturan perundangan Indonesia akan semakin baik dengan mengambil pembelajaran dari negara-negara lain dan dikontekstualisasikan ke situasi di negeri kita," jelasnya..

    Wamen Nezar Patria mengapresiasi kolaborasi dengan UNESCO dalam penyelenggaraan workshop ini. Menurutnya, diskusi ini memberikan banyak wawasan berharga untuk diterapkan di Indonesia. 

    Dalam diskusi yang berlangsung hampir seharian ini, kita bisa membawa pulang ide-ide, strategi yang bermanfaat, serta bisa menerapkannya dalam pekerjaan kita masing-masing," ungkapnya. 

    Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari UNESCO, kementerian dan lembaga, perwakilan penyelenggara platform digital, serta pengamat dari organisasi internasional dan kedutaan besar.

    Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Faks : 021-3504024
    X: @kemkominfo
    FB: @kemkominfo
    IG: @kemenkominfo
    YT: kemkominfoTV
    website: 
    www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 592/HM/KOMINFO/09/2024 tentang Jelang Pilkada Serentak 2024, Menteri Budi Arie: Waspada Gangguan Informasi!

    Kementerian Kominfo mengampanyekan pesan "Pilkada Damai Simbol Persatuan Bangsa”. Lewat kampanye itu, Kementerian Kominfo fokus pada tiga Selengkapnya

    Siaran Pers No. 590/HM/KOMINFO/09/2024 tentang Menkominfo: Judi Online Ganggu Fondasi Ekonomi Negara

    Menteri Budi Arie juga menjelaskan pandangan Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengenai empat ancaman bagi Indonesia yang disampaikan dalam Selengkapnya

    Siaran Pers No. 589/HM/KOMINFO/09/2024 tentang Wamen Nezar Patria Dorong Mahasiswa Perkuat Technological Leadership

    Wamen Nezar Patria menyoroti arti penting technological leadership untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 588/HM/KOMINFO/09/2024 tentang Lindungi Masyarakat, Kominfo Tingkatkan Upaya Penanganan Judi Online

    Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.383.000 konten perjudian guna menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA