FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 12-2015

    4914

    Agar Hak Eksklusif Dihormati

    Kategori Infografis | angg007

    Pelanggaran atas hak cipta sebenarnya adalah konsep sederhana yang mudah dipahami. Setiap pencipta sebenarnya memiliki hak yang jelas dan eksklusif atas ciptaannya. Dengan kata lain, pencipta tersebut memiliki hak untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menyebarkan karya ciptaannya dan mendapatkan keuntungan ekonomi dari sistem yang berlaku tersebut. Hak inilah yang sering tidak dihormati sehingga menghasilkan pelanggaran hak cipta.

    Selain itu, tindakan lain yang termasuk pelanggaran hak cipta adalah memberi wewenang kepada orang lain untuk melanggar hak cipta, memiliki hubungan komersial dengan barang-barang bajakan, mengimpor barang-barang melanggar hak cipta untuk didistribusikan kembali, serta memperbolehkan suatu tempat pementasan umum untuk dijadikan tempat penayangan karya yang melanggar hak cipta.

    "Untuk melakukan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual dapat diajukan kepada penyidik PNS Ditjen HKI atau penegak hukum lainnya, baik secara langsung maupun online,“ Yasona Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Sumber: Okezone http://news.okezone.com/read/2015/07/02/337/1175452/dua-menteri-tandatangani-peraturan-hak-cipta-di-dunia-maya

    Berita Terkait

    Segera Vaksin Booster!

    Selengkapnya

    Agar Desa Jadi Terang

    Selengkapnya

    Agar Tak Salah Memilih Calon

    Selengkapnya

    Menggaet Peluang Ekonomi Digital

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA