FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 05-2024

    232

    Gelar Penertiban Nasional, Komitmen Kominfo Awasi Penggunaan SFR

    Kategori Berita Kominfo | Irso

    Jakarta Pusat, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Penertiban Nasional tahap I (satu) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan mengusung tema “Tertib Penggunaan Frekuensi Radio”. 

    Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Rachman Baharuddin menyatakan dalam penertiban pertama tahun 2024, Direktorat Jenderal SDPPI melakukan fokus penertiban pada perangkat microwavelink yang dimiliki oleh operator seluler.

    “Karena dari data yang dimiliki bahwa salah satu penghasilan utama dari ISR itu berasal dari microwavelink yang dimiliki oleh operator seluler dan juga seringkali ini yang menjadi masalah dilapangan, maka dari itu microwavelink dijadikan fokus penertiban kali ini,” jelasnya di Jakarta Pusat, Rabu (29/05/2024).

    Menurut Rachman Baharuddin, dalam penertiban, apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, Tim dari Balai Monitor akan melakukan tindakan sesuai dengan SOP yang ada. 

    “Pertama akan dilakukan pengamanan perangkat dan diberikan teguran serta sanksi administrasi denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

    Kabalmon SFR Kelas I Jakarta juga mengingatkan bahwa spektrum frekuensi radio ini merupakan sumber daya yang terbatas sehingga perlu diatur agar dapat digunakan semaksimal mungkin dan ada izin tertentu agar saat digunakan tidak terjadi interverensi.

    “Jadi tujuan utama dilakukannya penertiban ini agar penggunaan yang dilakukan semua sudah sesuai izinnya serta tertib dalam penggunaannya. Namun, tidak hanya spektrum frekuensi radio saja melainkan perangkat yang digunakan juga harus sudah tersertifikasi,” tuturnya.

    Rachman Baharuddin menyatakan salah satu tolok ukur keberhasilan penertiban jika semua pengguna spektrum frekuensi radio memenuhi persyaratan dan tidak terjadi interferensi.

    “Apabila seluruh elemen sudah menggunakan semua itu dengan sesuai, tidak akan terjadi hal-hal yang merugikan dan juga tidak ada kendala yang terjadi di lapangan. Saya harap ini nanti akan bisa terwujud,” ungkapnya.

    Penertiban Nasional merupakan Program Kerja Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo yang pertama kali dilakukan pada tahun 2019. Pada Tahun 2024 direncakan berlangsung empat kali penertiban. Penertiban Tahap I berlangsung mulai tanggal 27 s.d 31 Mei 2024 secara serentak di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo.

    Berita Terkait

    Gunakan SFR Aman, Kominfo Bekali Nelayan dengan IKRAN

    Kabalmon Mujiyo menyatakan usaha perikanan membutuhkan komunikasi yang bersifat umum atau nonmarabahaya. Selengkapnya

    Penipuan Tawaran Mitra TikTok, Awas Hoaks!

    Faktanya, ajakan bergabung menjadi mitra TikTok tersebut adalah tidak benar. Selengkapnya

    Tambah 30 Orang PPNS, Kominfo Tingkatkan Wasdal Penggunaan SFR

    Penambahan personel memiliki arti penting dalam pengawasan dan pengendalian (wasdal) penggunaan spektrum frekuensi radio (SFR). Selengkapnya

    Perkuat WBBM, Kominfo Gelar Forum Konsultasi Publik Izin SOR

    Pelakasanaan Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan untuk mengembangkan standar pelayanan perizinan SOR. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA