FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 07-2024

    260

    Lewat SIPK, Pemerintah Bangun Informasi Pasar Kerja Waktu Nyata

    Kategori Berita Pemerintahan | Irso

    Jakarta Selatan, Kominfo - Pemerintah membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang mutakhir dan komprehensif. Sistem informasi itu, menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan sistem yang didukung dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang SIPK ini merupakan upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

    “Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja,” jelasnya dalam Rapat Koordinasi SIPK dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF), di Jakarta Selatan, Senin (08/07/2024).

    Menurut Wamen Afriansyah, Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 menjadi landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional. 

    “Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” tuturnya.

    Wamenaker menyatakan pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time adalah bagian terpenting membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.

    "Mari kita manfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," ungkapnya.

    Sebelumnya,  Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menilai pengelolaan dan pemanfaatan informasi pasar kerja memiliki arti penting untuk mengidentifikasi permasalahan dan hambatan serta mencari solusi yang tepat dan efektif.

    “Kami juga merumuskan rekomendasi kebijakan dan strategi pengembangan sistem informasi pasar kerja yang lebih baik dan responsif terhadap dinamika pasar kerja,” ungkapnya.

    Sekjen Anwar Sanusi  menyatakan SIKP merupakan bagian dari Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF). Proyek itu terdiri dari tiga komponen, yaitu: pembangunan SIPK yang andal, pemanfaatan informasi pasar kerja untuk mempromosikan ekosistem pelatihan yang berkualitas tinggi, terintegrasi, dan ramah iklim, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan manajemen proyek.

    “Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan efektivitas pelatihan keterampilan dan layanan ketenagakerjaan bagi penduduk usia kerja,” ujarnya.

    Berita Terkait

    Pemerintah Ajak TVRI Perkuat Kolaborasi Promosikan Potensi Parekraf Indonesia

    TVRI juga dinilai merupakan media yang tepat untuk mempublikasikan program-program unggulan Kemenparekraf. Selengkapnya

    Pemerintah Dorong Investasi Ekonomi Hijau di Kota Batam

    Di era digitalisasi, semikonduktor menjadi sangat penting dan dari Pemerintah Pusat. Selengkapnya

    Pemerintah Dukung Gerakan Penggunaan Kendaraan Listrik

    Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, komitmen penyelenggara layanan transportasi daring dalam mmendukung penggunaan kendaraan listrik sangat pe Selengkapnya

    Pemerintah Buka Pendaftaran Seleksi CPNS pada 20 Agustus 2024

    Haryomo meminta para pembina pejabat pembina kepegawaian baik di pusat maupun di daerah untuk memedomani tahapan yang telah ditetapkan oleh Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA